Anggaran Dasar

ANGGARAN DASAR

ASOSIASI LEMBAGA SERTIFIKASI INDONESIA (ALSI)

MUKADIMAH

 

Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional di segala bidang untuk mewujudkan cita-cita bangsa kita yang tercantum di dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945, adalah kewajiban setiap Warga Negara Indonesia untuk memberikan sumbangsinya secara maksimal sesudai dengan bidang -kegiatan dan keahliannya masing-masing.

Bahwa keberhasilan pembangunan nasional itu selain ditentukan oleh factor-faktor internal, juga factor-faktor eksternal. Kemajuan pesat di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi telah merubah tatanan perekonomian dunia kearah proses globalisasi di segala aspek kehidupan. Hal ini melahirkan tutunan pasar dimana standar prosuk barang atau jasa tidak semata-mata ditentukan oleh kemampuan pembeli yang selalu berkembang dan meningkat, dan menimbulkan semakin ketat dan tajamnya persaingan di antara para produsen. Persaingan itu tidak hanya dihadapi oleh perusahaan-perusahaan secara individual, tetapi juga secara nasional regional dan international.

Bahwa globalisasi di bidang perekonomian menuntut, adanya deregulasi dan deliberasi di bidang perdagangan dan investasi di bawah payung World Trade Organization (WTO).

Bahwa tumbuhnya tuntutan pasar global akan perlunya diterapkan berbagai standar mutu barang dan jasa, sudah diantisipasi melalui pembentukan sejumlah lembaga nasional kita secara professional melakukan sertifikasi system mutu, lingkungan dan sertifikasi produk.

Bahwa guna meningkatkan kemampuan, keandalan serta citra lembaga-lembaga sertifikasi tersebut, dipandang perlu membentuk satu wadah organisasi yang akan melaksanakan koordinasi dan pembinaan bagi para anggotanya  agar tetap menjaga profesionalisme dan independensi dalam melakukan kegiatan sertifikasi

Atas dasar pemikiran tersebut, di atas dan didorong oleh kesadaran serta rasa tanggung jawab sebagai warga Negara yang berprofesi di bidang sertifikasi system manajemen mutu, sertifikasi system manajemen lingkungan dan sertifikasi produk, maka  atas Rakhmat Tuhan Yang Maha Esa dibentuklah :

ASOSIASI LEMBAGA SERTIFIKASI INDONESIA (ALSI)

Dengan Anggaran Dasar sebagai Berikut :

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

a.  Organisasi ini adalah suatu wadah kelembagaan yang beriorentasi kepada kegiatan Sertifikasi Sistem Manajemen, Sertifikasi Produk, Sertifikasi Personil, Pengujian Laboratorium, Sertifikasi Keamanan Pangan dan sertifikasi-sertifikasi lainnya mengacu kepada sistem sertifikasi nasional yang diakreditasi oleh KAN dan atau Badan Akreditasi Nasional yang diakui menurut Undang-Undang yang berlaku di Indonesia baik bagi pelanggan dalam negeri maupun luar negeri.

b.   Sertifikasi yang dimaksud adalah semua kegiatan yang berkaitan dengan penilaian kesesuaian

BAB II

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 2

Organisasi ini bernama Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia, disingkat ALSI, dan selanjutnya disebut Asosiasi. Dalam hubungannya luar negeri, Asosiasi menggunakan nama dalam bahasa Inggris : INDONESIA CERTIFICATION BODY ASSOCIATION.

Pasal 3

Asosiasi ini didirikan pada tanggal 4 Juli 1996 untuk jangka waktu tidak terbatas.

                                                                                 Pasal 4

Tempat kedudukan Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia adalah Ibu Kota Negara Republik Indonesia, dan bila diperlukan dapat didirikan cabang-cabang ataupun komisariat di seluruh Indonesia atau perwakilan-perwakilan di luar negeri.

BAB III

AZAZ DAN TUJUAN

Pasal 5

Azas Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45.

Pasal 6

Tujuan Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia adalah mengkoordinasikan dan memperjuangkan kepentingan bersama, memberikan advokasi kepada anggota yang membutuhkan dan membina serta mengembangkan kegiatan lembaga-lembaga sertifikasi seperti yang tercantum di dalam Pasal 1 di atas untuk berkiprah secara mandiri dan profesional di bidang kegiatannya masing-masing dalam upaya peningkatan daya saing dunia usaha Indonesia. Seluruh upaya tersebut pada hakekatnya mendukung pelaksanaan Pembangunan Nasional Indonesia.

BAB IV

FUNGSI DAN TUJUAN POKOK

Pasal 7

Untuk mencapai tujuan itu maka fungsi Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia adalah menggalang kerjasama dan solidaritas di antara anggota-anggotanya untuk terus meningkatkan profesionalismenya masing-masing sehingga memiliki daya tarik yang kuat bagi dunia usaha Indonesia untuk memanfaatkan jasa sertifikasinya. Disamping itu sebagian mitra pemerintah Komite Akreditasi Nasional, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian/Lembaga-lembaga terkait lainnya. Asosiasi juga berperan memberikan masukan-masukan yang bermanfaat dalam perumusan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan upaya pengembangan sertifikasi di Indonesia.

Pasal 8

Untuk menjabarkan fungsi itu maka Asosiasi Lembaga Indonesia akan melakukan kegiatan pokok sebagai berikut :

  1. Meningkatkan dan membina kesadaran watak dan sikap anggota  dalam pelaksanaan kegiatan sertifikasi sesuai dengan peraturan-peraturan, ketentuan yang berlaku secara kode etik asosiasi.
  2. Mengembangkan dan memperjuangkan terjaminnya ruang gerak kegiatan sertifikasi di Indonesia, tanpa menutup kemungkinan kerja sama dengan badan atau lembaga luar negeri sepanjang salin menguntungkan dan tidak bertentangan dengan tujuan Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia, terutama dalam keahlian khusus yang belum dapat dipenuhi oleh tenaga lokal di dalam negeri.
  3. Memperjuangkan kepentingan bersama para anggota Asosiasi, mengupayakan peningkatan pengetahuan dan keahlian personal dalam rangka kegiatan sertifikasi.
  4. Mengusahakan penyuluhan dan permasyarakatan tentang jasa-jasa sertifikasi kepada instansi-instansi pemerintah dan dunia usaha Indonesia baik di pusat maupun di daerah.
  5. Menjalin kerja sama yang baik dengan instansi-instansi pemerintah dan lembaga-lembaga yang terkait didalam pengembangan standar.
  6. Dan lain-lain usaha yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia.

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 9

a)   Yang dimaksudkan dengan anggota Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia adalah badan, lembaga atau perusahaan yang melakukan kegiatan sertifikasi seperti disebutkan pada Pasal 1 di atas yang telah atau sedang dalam proses akreditasi oleh Lembaga Akreditasi seperti yang tersebut Pasal 1 di atas.

b)      Anggota Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia terdiri dari :

  1. Anggota biasa (member)
  2. Anggota kehormatan/ luar biasa (honorary member)

Pasal 10

a)      Anggota biasa :

Keanggotaan (anggota biasa) Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia sifatnya terbuka bagi setiap badan, lembaga atau perusahaan yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk melakukan kegiatan sertifikasi dan/ atau terdaftar di institusi lain.

b)      Anggota luar biasa adalah badan, lembaga atau individu yang diangkat oleh Pengurus Asosiasi karena jasa, kedudukan dan pengetahuannya yang dipandang mampu memberikan pertimbangan dalam kegiatan-kegiatan Asosiasi

Pasal 11

Keanggotaan Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia berakhir karena :

  1. Berhenti atas permintaan sendiri
  2. Pemecatan oleh Pengurus Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia
  3. Likuidasi atau pailit
  4. Pembubaran organisai Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia
  5. Pembatalan seluruh ruang lingkup akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dan atau oleh badan akreditasi lainnya, sebagaimana diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga

Hak dan Kewajiban Anggota

Pasal 12

  1. Setiap anggota berkewajiban untuk mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,  tunduk pada keputusan-keputusan Rapat Anggota serta proaktif dalam kegiatan organisasi
  2. Setiap anggota berkewajiban melaporkan kegiatan Sertifikasi
  3. Anggota biasa berhak untuk memilih dan dipilih serta mempunyai hak suara dalam rapat-rapat anggota
  4. Setiap anggota biasa mempunyai hak 1 (satu) suara
  5. Anggota kehormatan/ luar biasa tidak mempuntai hak suara
  6. Setiap anggota mendapatkan sertifikat keanggotaan

BAB VI

KEPENGURUSAN

Pasal 13

Pengurus dipilih oleh dan dari anggota biasa Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia, dan terdiri dari paling sedikit 5 (lima) dan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) orang dengan susunan jabatan sebagai berikut :

  1. Seorang Ketua Umum
  2. Seorang Ketua atau lebih
  3. Seorang Sekretaris Jenderal
  4. Seorang Sekretaris
  5. Seorang Bendahara
  6. Dewan Kehormatan (Advisory Board)
  7. Bila dianggap perlu dapat ditambah anggota pengurus lain sesuai kebutuhan.

 

Pengurus Cabang dan Perwakilan di Luar Negeri

Pasal 14

Pengangkatan dan pemberhentian pengurus Cabang di daerah maupun perwakilan di luar negeri diatur menurut kebutuhan dan disyahkan oleh pengurus pusat

 

Masa Jabatan Pengurus

Pasal 15

Masa jabatan untuk pengurus ditetapkan 3 (tiga) tahun. Apabila perlu oleh Rapat Anggota maka pengurus dapat diganti sewaktu-waktu.

Pasal 16

Prosedur pemilihan pengurus diatur dalam Peraturan Rumah Tangga Asosiasi Sertifikasi Indonesia

Kewajiban dan Wewenang Pengurus

Pasal 17

  1. Pengurus diwajibkan berusaha demi tercapainya maksud dan tujuan organisasi, mengurus serta memelihara milik dan keuangan organisasi
  2. Pengurus mewakili organisasi di dalam dan di luar pengadilan dan berhak bertindak untuk dan atas nama organisasi, baik menyangkut bidang kepengurusan maupun menyangkut bidang pemilikan, satu dan lainnya hanya untuk kepentingan organisasi Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia
  3. Surat-surat perjanjian yang berhubungan dengan keuangan harus ditandatangani bersamasama oleh Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara. Perjanjian-perjanjian lainnya serta surat surat keluar dapat ditandatangani oleh Ketua Umum dan atau Sekretaris Jenderal
  4. Untuk meminjam / meminjamkan uang, membeli / menjual atau umumnya mendapatkan hak milik atas benda tetap, mengadaikan atau meminjamkan untuk hutang benda yang bergerak kepunyaan organisasi Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia, perlu memerlukan persetujuan dari rapat pengurus dengan suara terbanyak

BAB VII

KEUANGAN DAN HARTA BENDA

Pasal 18

  1. Keuangan Organisasi diperoleh dari :
    1. Uang Pangkal
    2. Uang Iuran
    3. Sumbangan-sumbangan dan lainlain pendapatan yang sah
    4. Jumlah uang pangkat dan iuran ditetapkan oleh Rapat Anggota
    5. Inventaris Organisasi berupa barang tetap dan barang bergerak
    6. Ketentuan-ketentuan lain tentang pengurusan dan pengawasan keuangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII

LAMBANG DAN TANDA PENGENAL

Pasal 19

  1. Lambang Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia berupa Bola Dunia berwarna biru melambangkan globalisasi perekonomian dunia, menggambarkan kebersamaan, kesederajatan serta solidaritas untuk mencapai tujuan mulia, yaitu kemajuan dan keberhasilan usaha sertifikasi.
  2. Tanda pengenal Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia berupa bendara, vandal atau benda benda lainnya dengan dasar putih dan lambang Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia di dalamnya.

BAB IX

RAPAT ASOSIASI

Pasal 20

  1. Rapat Asosiasi terdiri dari :
    1. Rapat Anggota
    2. Rapat Pengurus
    3. Rapat Asosiasi diadakan menurut keperluan dan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun serta dihadiri lebih dari ½  anggota
    4. Rapat pengurus diadakan menurut keperluan dengan sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan dan / atau sewaktu-waktu bila dianggap perlu
    5. Pada akhir masa jabatan pengurus diadakan rapat anggota untuk membicarakan hal-hal seperti :
      1. Perkembangan asosiasi
      2. Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran yang telah ditetapkan
      3. Pertanggung jawab keuangan
      4. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran untuk periode kepengurusan lainnya
      5. Pemilihan anggota pengurus baru untuk periode berikut
    6. Pemungutan suara dalam pemilihan personalia pengurus diasakan secara bebas dan rahasia
    7. Tata cara dan ketentuan-ketentuan lain mengenai rapat  rapat pengurus dalam rapat anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

DAN

PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 21

  1. Anggaran Dasar ini dapat dirubah oleh Rapat Anggota atas dasar musyawarah untuk mufakat
  2. Perubahan Anggaran Dasar dilaksanakan dalam Rapat Umum Anggota dengan acara khusus dan tunggal tentang perubahan Anggaran Dasar, yang sudah dirumuskan terlebih dahulu disertai usulan-usulan perubahannya
  3. Rapat dimaksud harus dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota
  4. Perubahan Anggaran Dasar ini harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota Biasa yang hadir dalam rapat
  5. Undangan Rapat Umum Anggota khusus untuk perubahan Anggaran Dasar dimaksud harus sudah diterima oleh setiap anggota selambat-lambatnya 30 hari sebelum diselenggarakannya Rapat Umum Anggota tersebut.
  6. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam Rapat Anggota yang secara khusus diselenggarakn untuk maksud ini dengan ketentuan bahwa :
    1. Rapat termaksud harus dihadiri sekurangkurangnya oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota.
    2. Keputusan pembubaran disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah suara, yang diberikan secara syah
    3. Pemberitahuan tentang akan diadakannya rapat anggota khusus ini, harus dikirimkan kepada semua anggota, sekurang-kurangnya sebulan sebelumnya
    4. Usul untuk pembubaran Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia harus disetujui oleh lebih dari ½ (setengah) anggota
    5. Penyelesaian dan pelaksanaan pembubaran ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
    6. Apabila Asosiasi bubar maka Rapat Anggota menunjuk suatu Panitia yang bertindak untuk menyelesaikan dan mengurus harta benda asosiasi yang masih ada untuk kepentingan sosial

 

BAB XI

PENUTUP

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur selanjutnya di dalam Anggaran Rumah Tangga yang maknanya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Asosiasi ini.

 

Disyahkan  di              : Jakarta

Pada tanggal               : 4 July 1996

Oleh para anggota pendiri :

  1. MALQA (Matuagung Lestari Quality Assurance)
  2. SICS/SRQA (PT. Sucofindo)
  3. B4T Quality System Certification
  4. ABIQA
  5. TIQA  BBT
  6. BBKKP – YOQA
  7. KEMA
  8. BISQA
  9. BBK QACS