No. Anggota | LPK 007 |
Nama Perusahaan | Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri |
Nama Penanggung Jawab | Ir. Titiek Purwati Widowati |
Jabatan Penanggung Jawab | Kepala Balai |
Alamat | Jl. Ki Mangunsarkoro No 6, Semarang 50136 |
Telp. & Fax | + 62 24 831 6315 (phone) / + 62 24 841 4811 (fax) |
[email protected] | |
Website | www.bbtppi.kemenperin.go.id |
Akreditasi | KAN |
Ruang Lingkup Akreditasi | LSSM Produk makanan, minuman dan tembakau (03); Tekstil dan produk tekstil (04); Kayu dan produk kayu (06); Bahan kimia, produk kimia dan serat (12); Obat-obatan (13); Karet dan produk plastik (14); Konstruksi (28); Jasa keuangan, real estate, penyewaan (32); Kesehatan dan tugas sosial (38)LSPro Sirup (SNI 3554:2013), Mi instan (SNI 3551:2012), Kayu dan produk kayu-bagian (SNI 7555.20:2012), Kayu dan produk kayu-bagian 12 (SNI 7555.12:2012), Kayu dan produk kayu-bagian 15 (SNI 7555.15:2011), Kayu dan produk kayu-bagian 19 (SNI 7555.19:2011), Air minum dalam kemasan (SNI 01-3553-2006), Garam konsumsi beryodium (SNI 3556:2010), Makaroni (SNI 01-3777-1995), Pupuk SP 36 (SNI 02-3769-2005), Keripik kentang (SNI 01-4031-1996), Pupuk cair hasil samping proses asam amino (haspramin) (SNI 02-4958-2006), Pupuk amonium sulfat (SNI 02-1760-2005), Makanan ringan ekstrudat (SNI 2886:2015), Mi kering (SNI 4283:2010), Minuman teh dalam kemasan (SNI 3143:2011), Furnitur-bagian 27 (SNI 7555.27:2012), Pupuk urea (SNI 2801:2010), Minyak goreng sawit (SNI 7709:2012) LAB UJI LAB KALIBRASI |
Jumlah Sertifikat Aktif | |
Profil Singkat | Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (BBTPPI) merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Perindustrian yang berada dibawah Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI). Untuk selanjutnya kami berharap profile ini dapat dipergunakan sebagai informasi khususnya kepada dunia industri tentang layanan-layanan BBTPPI Semarang yang dapat dimanfaatkan dalam rangka mengatasi permasalahan-permasalahan industri khususnya dalam bidang lingkungan, sehingga dapat terwujud industri yang berwawasan lingkungan sesuai dengan kebijakan pembangunan di Indonesia. Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (BBTPPI) akan selalu membuka diri dan siap untuk bekerjasama dengan berbagai pihak baik kalangan Swasta, BUMN, Lembaga Litbang Pemda, Perguruan Tinggi maupun pihak-pihak lain. .BBTPPI Semarang mempunyai jasa layanan standardisasi, pengujian, sertifikasi, kalibrasi dan pengembangan kompetensi dalam teknologi pencegahan pencemaran industri sesuai kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri. |