Balai Besar Pengujian Penerapan Hasil Perikanan

No. Anggota LPK 038
Nama Perusahaan Balai Besar Pengujian Penerapan Hasil Perikanan
Nama Penanggung Jawab Ir. Rahmah Hayati Samik Ibrahim, MM
Jabatan Penanggung Jawab Kepala Balai
Alamat Jl. Raya Setu No 70, Cipayung, Jakarta Timur
Telp. & Fax + 62 21 8499 6429 (phone) / + 62 21 8499 9360 (fax)
Email [email protected], [email protected]
Website www.bbp2hp.p2hp.kkp.go.id
Akreditasi KAN
Ruang Lingkup Akreditasi LSPro
Bakso ikan beku (SNI 01-7266:2006), Kerupuk ikan (SNI 2713:2009), Ikan asin kering (SNI 2721:2009), Bandeng presto (SNI 4106:2009), Bandeng cabut duri (SNI 7316:2009), Abon ikan (SNI 7690:2013), Ikan dalam kemasan kaleng hasil sterilisasi (SNI 2712:2013)LAB UJI
SNI 2354.1:2010, SNI 01-2354.2:2006, SNI 01-2354.3:2006, SNI 01-2354.4:2006 (marlin, tuna, kakap, cakalang, kembung, kerapu, kekerangan, surimi dan produk olahannya dan tepung ikan), SNI 01-2354.6:2006, SNI 2354.5:2011 (marlin, tuna, kakap, cakalang, kembung, kerapu, kekerangan), IK-LK-03-01U, IK-LK-03-01V (udang), SNI 2354.10:2009 (marlin, tuna, tongkol, cakalang), SNI 01-2332.3-2006, SNI 01-2332.1-2006, SNI 01-2332.2-2006, SNI 2332.9-2011, SNI 01-2332.5-2006, SNI 01-2332.4-2006 (tenggiri, layur, ekor kuning, bawal, kakap, kembung, tuna, layang, meka, cakalang, marlin, nila, lele, gurami, udang beku, udang segar, kekerangan, bandeng presto, ikan asap), SNI 2346:2011 (kakap, kembung, tuna, gurami, ikan ekor kuning, tenggiri, udang, lobster, cumi, belut, petis udang, teri nasi, bekicot rebus beku, keripik belut, minyak hati ikan cucut, abon ikan, karagenan), SNI 01-2372.1-2006 (udang beku), SNI 2372.2:2011 (udang beku, rajungan beku, tuna kaleng, sarden kaleng, kepiting kaleng, udang/ikan berlapis tepung beku), SNI 2372.7:2011 (udang beku, tuna kaleng, udang kaleng, rajungan kaleng dan bakso), SNI 01-2372.3-2006 (sarden kaleng dengan media saos tomat), SNI 2372.5:2011 (rumput laut kering dan telur ikan terbang)
Jumlah Sertifikat Aktif Sertifikasi Produk : 1 sertifikat
Manjemen Mutu : 1 sertifikat
Profil Singkat Organisasi Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan (LSPro-HP) dibentuk melalui Peraturan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Nomor 01/PER-DJP2HP/2013 yang telah direvisi menjadi 05/PER-DJP2HP/2014 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan. LSPro-HP adalah lembaga non-struktural yang bersifat mandiri dan berada di bawah tanggung jawab Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan. LSPro-HP merupakan lembaga yang bersifat independen, imparsial dan profesional dalam operasinya. LSPro-HP selalu menggunakan standar produk yang diakui oleh stakeholder dan dilaksanakan dengan prinsip efektif dan efisien. LSPro-HP telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dengan nomor LSPr-040-IDN. LSPro-HP memiliki 7 (tujuh) ruang lingkup akreditasi yaitu bakso ikan beku, kerupuk ikan, ikan asin kering, bandeng presto, bandeng cabut duri, abon ikan dan ikan dalam kemasan kaleng hasil sterilisasi. Personel LSPro-HP berjumlah 40 orang (4 eksternal dan 36 internal) dan 1 tenaga ahli (eksternal)