PT Integrita Global Sertifikat

No. Anggota LPK 039
Nama Perusahaan PT Integrita Global Sertifikat
Nama Penanggung Jawab Ngadiman Sastro
Jabatan Penanggung Jawab Kepala LsPro
Alamat Ruko Taman Tekno BSD Sektor XI Blok F 3
Setu, BSD, Setu, Tangerang Selatan, Banten
Telp. & Fax (021) 7567-2957
Email [email protected]
Website www.lsigs.com
Akreditasi KAN
Ruang Lingkup Akreditasi LSPro
Tekstil / pakaian bayi (SNI 7617:2013) Tekstil – Persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain.
(SNI 7617:2013/Amd1:2014) Tekstil – Persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain, Amandemen 1.

Rumah tangga, hiburan komersial dan olahraga: sepeda roda dua (SNI 1049:2008); baby walker berbahan logam (SNI ISO 8124-1:2010, SNI ISO 8124-2:2010, SNI ISO 8124-3:2010, SNI 7617:2010); baby walker berbahan plastik (SNI ISO 8124-1:2010, SNI ISO 8124-2:2010, SNI ISO 8124-3:2010, SNI 7617:2010, EN 71-5); sepeda roda tiga; skuter; mobil berpedal dan mainan beroda semacam itu; kereta boneka (SNI ISO 8124-1:2010, SNI ISO 8124-2:2010, SNI ISO 8124-3:2010, SNI IEC 62115:2011, SNI 62115:2011, SNI 7617:2010, EN 71-5); boneka, bagian dan aksesorisnya (SNI ISO 8124-1:2010, SNI ISO 8124-2:2010, SNI ISO 8124-3:2010, SNI 7617:2010, EN 71-5); kereta elektrik termasuk rel, tanda dan aksesoris lainnya (SNI ISO 8124-1:2010, SNI ISO 8124-2:2010, SNI ISO 8124-3:2010, SNI IEC 62115:2011, SNI 62115:2011, EN 71-5); perabot rakitan model yang diperkecil (“skala”) dan model rekreasi semacam itu; dapat digerakkan atau tidak (SNI ISO 8124-1:2010, SNI ISO 8124-2:2010, SNI ISO 8124-3:2010, SNI 7617:2010, EN 71-5); perangkat konstruksi dan mainan konstruksional lainnya; dari bahan selain plastik (SNI ISO 8124-1:2010, SNI ISO 8124-2:2010, SNI ISO 8124-3:2010, SNI IEC 62115:2011, EN 71-5); stuffed toy menyerupai binatang atau selain manusia (SNI ISO 8124-1:2010, SNI ISO 8124-2:2010, SNI ISO 8124-3:2010, SNI 7617:2010, EN 71-5); puzzle dari segala jenis (SNI ISO 8124-1:2010, SNI ISO 8124-2:2010, SNI ISO 8124-3:2010, SNI 7617:2010, EN 71-5), blok atau potongan angka, huruf atau binatang, perangkat penyusun kata, penyusun dan pengucap kata, toy printing set, counting frame mainan (abaci), mesin jahit mainan, mesin tik mainan (SNI ISO 8124-1:2010, SNI ISO 8124-2:2010, SNI ISO 8124-3:2010, SNI IEC 62115:2011, SNI 7617:2010, EN 71-5); tali lompat (SNI ISO 8124-1:2010, SNI ISO 8124-2:2010, SNI ISO 8124-3:2010, SNI 7617:2010, EN 71-5); kelereng (SNI ISO 8124-1:2010, SNI ISO 8124-2:2010, SNI ISO 8124-3:2010); balon, pelampung renang untuk anak atau mainan lainnya yang ditiup/dipompa, yang terbuat dari karet dan/atau plastik (SNI ISO 8124-1:2010, SNI ISO 8124-2:2010, SNI ISO 8124-3:2010, EN 71-5); senapan/pistol mainan (SNI ISO 8124-1:2010, SNI ISO 8124-2:2010, SNI ISO 8124-3:2010, EN 71-5); mainan lainnya (SNI ISO 8124-1:2010, SNI ISO 8124-2:2010, SNI ISO 8124-3:2010, SNI IEC 62115:2011, SNI 7617:2010, EN 71-5), Persyaratan keselamatan dan metode uji untuk sepeda anak (SNI 8224:2016)

Tusuk kontak dan Kotak Kontak (SNI IEC 60884-1:2014) Tusuk kontak dan kotak kontak untuk keperluan rumah tangga dan keperluan sejenis – Bagian 1: Persyaratan umum (IEC 60884-1:2006,IDT).
(SNI IEC 04-3892.1.1-2003) Tusuk kontak dan Kotak Kontak untuk keperluan rumah tangga dan sejenisnya – Bagian 1-1: Persyaratan Umum – Bentuk dan ukuran.

Saklar untuk instalasi listrik tetap Rumah Tangga: (SNI IEC 60669-1:2013) Sakelar untuk instalasi listrik magun rumah tangga dan sejenis – Bagian 1 : Persyaratan umum

Mesin Cuci: (SNI 04-6292.1:2003) Peranti listrik rumah tangga dan sejenisnya – Keselamatan – Bagian 1 : Persyaratan Umum; (SNI IEC 60335-1:2009) Peranti listrik rumah tangga dan sejenis – Keselamatan – Bagian 1 : Persyaratan Umum; (SNI IEC 60335-2-7:2009) Peranti listrik rumah tangga dan sejenisnya – Keselamatan – Bagian 2-3 : Persyaratan Khusus untuk Mesin Cuci

Lemari Pendingin: (SNI 04-6292.1:2003) Peranti listrik rumah tangga dan sejenisnya – Keselamatan – Bagian 1 : Persyaratan Umum; (SNI IEC 60335-1:2009) Peranti listrik rumah tangga dan sejenis – Keselamatan – Bagian 1 : Persyaratan Umum; (SNI IEC 60335-2-24:20092) Peranti listrik rumah tangga dan peralatan listrik serupa – Keselamatan – Bagian 2-24 : Persyaratan khusus untuk peralatan pendingin, peralatan es krim dan pembuat es

Peralatan pemanas cairan: (SNI 7859:2013) Piranti listrik rumah tangga dan sejenis keselamatan bagian 1: Persyaratan umum (SNI IEC 60335-2-15:2011) Peralatan listrik rumah tangga dan peralatan listrik serupa – Keselamatan – Bagian 2-15: Persyaratan khusus untuk peralatan pemanas cairan

Kipas Angin: (SNI 04-6292.1:2003) Peranti listrik rumah tangga dan sejenisnya – Keselamatan – Bagian 1 : Persyaratan Umum; (SNI IEC 60335-1:2009) Peranti listrik rumah tangga dan sejenis – Keselamatan – Bagian 1 : Persyaratan Umum; (SNI 04-6292.2.80:20062) Peranti listrik rumah tangga dan sejenisnya – Keselamatan – Bagian 2-80 : Persyaratan Khusus untuk Kipas Angin; (SNI 7609:2011) Peranti listrik rumah tangga dan sejenisnya – Keselamatan – Bagian 2-80 : Persyaratan Khusus untuk Kipas Angin

Peralatan listrik dapur SNI 7859:2013 Piranti listrik rumah tangga dan sejenis Keselamatan Bagian 1: Persyaratan umum; SNI IEC 60335-2-14:2011 Peralatan listrik rumah tangga dan peralatan listrik serupa Keselamatan Bagian 2-14: Persyaratan khusus untuk peralatan dapur.

Lampu LED (SNI IEC 62560:2015) Lampu LED swabalast untuk layanan pencahayaan umum dengan tegangan > 50 V – Spesifikasi keselamatan (IEC 62560:2011, IDT).

Lampu Sorot (SNI IEC 60598-1:2016) Luminer – Bagian 1: Persyaratan umum dan pengujian (IEC 60598-1:2014, IDT).
(SNI IEC 60598-2-5:2016) Luminer – Bagian 2-5: Persyaratan khusus – Lampu sorot (IEC 60598-2-5:2015, IDT).

Luminer magun kegunaan umum (SNI IEC 60598-1:2016) Luminer – Bagian 1: Persyaratan umum dan pengujian (IEC 60598-1:2014, IDT).
(SNI 04-6973.2.1-2005) Luminer – Bagian 2-1: Persyaratan khusus – Luminer magun kegunaan umum.

Luminer tanam (SNI IEC 60598-1:2016) Luminer – Bagian 1: Persyaratan umum dan pengujian (IEC 60598-1:2014, IDT).
(SNI IEC 60598-2-2:2016) Luminer – Bagian 2-2: Persyaratan khusus – Luminer tanam (IEC 60598-2-2:2011, IDT).

Luminer untuk pencahayaan jalan umum (SNI IEC 60598-1:2016) Luminer – Bagian 1: Persyaratan umum dan pengujian (IEC 60598-1:2014, IDT).
(SNI IEC 60598-2-3:2016) Luminer – Bagian 2-3: Persyaratan khusus – Luminer untuk pencahayaan jalan umum (IEC 60598-2-3:2002 dan Amd.1:2011, IDT).

Luminer kegunaan umum portable (SNI IEC 60598-1:2016) Luminer – Bagian 1: Persyaratan umum dan pengujian (IEC 60598-1:2014, IDT).
(SNI IEC 60598-2-4:2012) Luminer – Bagian 2: Persyaratan khusus – Seksi 4: Luminer kegunaan umum portabel (IEC 60598-2-4:1997, IDT).

Luminer Lampu Tidur (SNI IEC 60598-1:2016) Luminer – Bagian 1: Persyaratan umum dan pengujian (IEC 60598-1:2014, IDT).
(SNI IEC 60598-2-12:2016) Luminer – Bagian 2-12: Persyaratan
khusus – Lampu tidur dipasang pada kotak kontak instalasi listrik (IEC 60598-2-12:2013, IDT, Eng).

Pasar Rakyat (SNI 8152:20152) Pasar Rakyat
Pasar Rakyat (SNI 8152:2021) Pasar rakyat

Sepeda roda dua SNI 1049:2008 Sepeda – Syarat keselamatan

Sepeda anak SNI 8224:2016 Persyaratan keselamatan dan
metode uji untuk sepeda anak

Jumlah Sertifikat Aktif Sertifikasi Produk : 60 Sertifikat
Profil Singkat LSPro PT INTEGRITA GLOBAL SERTIIFKAT (IGS) merupakan Lembaga Sertifikasi Produk swasta yang didirikan dengan visi untuk menjadi partner pemerintah dan pengusaha untuk maju bersama dalam mendukung program pemerintah untuk memastikan keterjaminan produk-produk yang dikenakan standard nasional wajib oleh pemerintah (SNI). LSPro PT IGS memperoleh akreditasi pada Desember 2014 untuk 14 ruang lingkup dan 1 penunjukkan untuk ruang lingkup kopi instant. Hingga Mei 2019, LSPro PT IGS telah memiliki 60 ruang lingkup SNI. LSPro Integrita Global Sertifikat memiliki personil-personil yang memilik kompetensi dan keahlian di bidangnya masing-masing dengan pengalaman manajerial lebih dari 10 tahun. Untuk rencana kedepannya, LSPro PT IGS akan menambahkan ruang lingkup dan juga melakukan ekspansi ke beberapa kota besar di Indonesia untuk menggalakkan penerapan SNI Wajib dalam rangka membantu program Pemerintah