Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Pontianak (Borneo)

No. Anggota LPK-072
Nama Perusahaan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Pontianak (Borneo)
Nama Penanggung Jawab Agung Budi Lestari
Jabatan Penanggung Jawab Kepala Balai
Alamat Jl. Budi Utomo No.41, Siantan Hilir, Kec. Pontianak Utara
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243
Telp. & Fax (0561) 884442, 881393 & (0561) 881533
Email [email protected]
Website https://bspjipontianak.kemenperin.go.id
Akreditasi KAN
Ruang Lingkup Akreditasi LsPro
Jumlah Sertifikat Aktif 25
Profil Singkat Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Borneo dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Balai Riset dan Standardisasi Industri dan Perdagangan Pontianak Nomor 644/BPPIP/BRS.Ptk/VIII/2004 tanggal 27 Agustus 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Srtifikasi Produk Borneo.

Pada tanggal 17 Februari 2006, LSPro Borneo telah diakreditasi oleh KAN dengan Nomor Akreditasi LSPr–019–IDN. Selanjutnya KAN melakukan pengawasan rutin hingga kini dalam masa akreditasi ke 4 (empat) mulai tanggal 18 Februari 2019 sampai dengan tanggal 17 Februari 2023.

Pada tahun 2006, Balai Riset dan Standardisasi Industri dan Perdagangan Pontianak berubah nama menjadi Balai Riset dan Standardisasi Industri Pontianak yang selanjutnya disingkat Baristand Industri Pontianak berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 49/M-IND/PER/6/2006. Selanjutnya pada tahun 2022 Balai Riset dan Standardisasi Industri Pontianak berubah nama menjadi Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Pontianak yang selanjutnya disingkat BSPJI Pontianak berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 17 Februari 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 49/M-IND/PER/6/2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

LSPro BSPJI Pontianak (LSPro Borneo) merupakan  salah satu unit pelayanan jasa teknik di bidang sertifikasi produk dalam rangka memberikan kepastian mutu produk kepada konsumen. Prosedur pelaksanaan sertifikasi produk ini sesuai dengan SNI ISO/IEC 17065:2012, Persyaratan KAN dan Peraturan Kepala BSN yang berlaku.

Ruang lingkup LSPro BSPJI Pontianak (LSPro Borneo) yang telah diakreditasi oleh KAN meliputi : Air Mineral, Garam Konsumsi Beryodium, Minyak Goreng Sawit, Biskuit, Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan dan Kopi Bubuk. Sampai saat ini, LSPro BSPJI Pontianak memiliki 25 klien perusahaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *